Tanahdatar, Jorong Tangah Padang Nagari Tapl Selo Kecamatan Lintau Buo Utara E (57 th) dibekuk Tim Satres Narkoba Polres diduga melakukan pengedaran Narkotika Jenis Daun Ganja
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., serta didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, SH., MH. dan Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi SH., MH. Dalam konferensi pers tentang pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Dua lokasi berbeda senin(28/4) di Lobi Mapolres Tanah Datar
Menurutnya kasua , berawal dari informasi masyarakat bahwa Inisial E (57 th) residivis narkoba pernah ditangkap pada tahun 2017. mengulangi perbuatannya dengan menjual jienis daun ganja di wilayah kecamatan Lintau Buo Utara,
Kemudian pasonil dari satuan Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikkan dan pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025 sekira pukul 17.30 WiB Dan berhasil mengamankan E dirumahnya di Jorong Tangah Padang Nagari Tapl Selo Kecamatan Lintau Buo Utara dan mengakui menyimpan narkotika jenis ganja.
kemudian dari keterangan pelaku tim berhasil mengamamkan daun ganja diwarung miliknya yang diletakkan dibawa meja stika kemudian mengambil 1 (satu) buah kotak merex Gatsby yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja,
dan personil kembali bertanya apakah ada narkotika yang lainya, E pun kembali mengambil 2 (dua) paket ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang disembunyikan didalam mesin cuci disamping kamar mandi, personil tidak merasa puas dengan pengakuan E
Kemudian personil melakukan penggeledahaan rumah tempat tinggal E. Dan menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang ditemukan didalam kandang ayam milik E, setelah semua barang bukti dikumpulkan selanjutnya personil memanggil kepala jorong dan warga sekitar, setelah sampai dilokasi kemudian polisi menjelaskan kronologis awal penangkapan serta memperlihatkan semua barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, dihadapan para saksi E mengakui serta membenarkan bahwa semua penjelasan serta barang bukti tersebut adalah milik E sendiri.
Selanjutnya E dibawa pergi kerumah sakit untuk langsung dilakukan test urine, dari hasil test urine namah sakit E positive menggunakan ganja, kemudian untuk tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyidikkan selanjutnya. dan tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mdtk)