Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Penjual Putu Diringkus Tim Polres Padang Panjang Di Kampung Manggis

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Penjual Putu Diringkus Tim Polres Padang Panjang Di Kampung Manggis

Padang Panjang, — Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang ringkus Penjual Putu S (34 Th)    diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur di Kampung manggis

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (5/6), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban Ujar  Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H, M.H setelah sebelumnya dilakukan  proses penyelidikan intensif.

Berdasarkan keterangan awal Kejadian bermula pada saat pelapor memberikan uang jajan kepada korban untuk berbelanja membeli kue putu yang lewat di jalan seputaran rumah korban

Pada saat pulang membeli kue putu korban menyampaikan kepada pelapor bahwasanya penjual kue putu itu memegang perut bagian bawah sampai dada korban. Dan pelapor menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban menjawab bahwasanya korban dipegang oleh pelaku pada bagian alat vital korban.

Pelapor pun langsung menemui pelaku dan langsung meminta bantuan kepada tetangga sekitar, kemudian warga membawa Pelaku pencabulan tersebut ke Mako Polres Padang Panjang.

“Tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan didampingi oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Panjang. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Reskrim.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (Rel/m.akmal)