Satresnarkoba Polres Padang Panjang Bekuk Pelaku Kasus Narkotika Sabu Di Koto Baru X Koto

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Bekuk Pelaku Kasus Narkotika Sabu Di Koto Baru X Koto

Padang Panjang,  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ARF (24) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Barat Sumatera, Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor warna hitam dan selanjutnya melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik berklip merah dengan berat kotor diperkirakan 0,12 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek OPPO A76 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat FI warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci, serta 1 helai celana pendek berbahan denim.

Sekitar pukul 13.40 WIB, pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy,S.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat personel terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan secara profesional,” ujar IPTU Rahmad Deddy.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui kegiatan penyelidikan maupun penindakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/X/Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 6 Oktober 2026, serta berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/28/X/RES 4.2./2026, tanggal 6 Oktober 2026.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Padang Panjang melalui Satresnarkoba dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Padang Panjang mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sinergi kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika sekaligus mewujudkan wilayah hukum Polres Padang Panjang yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba./m.akmal