JAKARTA,—Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni di Jakarta
Pertemuan tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Kuartini Deti Putri serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pertemuan tersebut membahas kondisi fiskal daerah sekaligus strategi pengelolaan keuangan dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Sejumlah aspek dibahas dalam pertemuan itu, mulai dari kapasitas pendapatan daerah, kebutuhan belanja, ruang fiskal, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Wako Hendri mengatakan, kondisi fiskal merupakan salah satu aspek penting yang harus dikelola secara cermat agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kita perlu mengelola kondisi fiskal daerah secara cermat, terukur dan bertanggung jawab. Setiap ruang anggaran harus diarahkan pada kebutuhan prioritas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hendri.
Menurutnya, penguatan fiskal tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memastikan setiap belanja daerah memiliki keterkaitan yang jelas dengan prioritas pembangunan serta memberikan manfaat yang dapat diukur.
“APBD harus menjadi instrumen yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kualitas perencanaan dan ketepatan dalam menentukan prioritas menjadi sangat penting, terutama dalam kondisi ruang fiskal yang perlu dikelola secara hati-hati,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Pemko juga membahas penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran serta pengelolaan APBD agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Agus Fatoni mengingatkan Pemerintah Daerah agar menyusun dan melaksanakan APBD 2027 dengan memperhatikan kondisi keuangan negara dan daerah yang penuh tantangan.
Ia meminta Pemerintah Daerah berpedoman pada arahan dan panduan Kemendagri dalam proses penyusunan anggaran maupun pelaksanaan APBD 2027, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026.
Arahan tersebut menjadi salah satu bahan bagi Pemko dalam menyusun langkah penguatan pengelolaan keuangan daerah ke depan, termasuk dalam menentukan skala prioritas pembangunan dan mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Hendri menegaskan, hasil pertemuan dengan Kemendagri akan ditindaklanjuti melalui penguatan perencanaan, pengelolaan pendapatan dan belanja, serta peningkatan efektivitas penggunaan anggaran sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
“Kita ingin membangun pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan, sehingga kemampuan fiskal yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,
Melalui koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat, Pemko berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, (mdtk)