Warga Kampung Manggis  Ditangkap  Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Warga Kampung Manggis Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang

PADANG PANJANG —Warga Kelurahan Kampung Manggis, Kota Padang Panjang. RY ( 48 th) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Rasuna Said RT 013, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rolly Yernandes dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan seorang masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 5 gram, satu paket ganja kering dengan berat kotor sekitar 2 gram, serta satu butir pecahan berwarna pink dan cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya plastik klip, kaca pirek, jarum, bong yang terbuat dari botol minuman, sebuah kotak berwarna hitam putih dengan tutup pink, celana jeans, serta satu unit telepon genggam merek Redmi 10S.

Seluruh barang bukti bersama pria yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan oleh personel di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika beserta barang bukti lainnya,” ujar IPTU Rahmad Deddy.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Rel/m.akmal)