Tanah Datar,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar setujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Perubahan tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda),
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh dan Kamrita serta dihadiri 23 orang Anggota, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2026 dijadikan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Nurhamdi Zahari.
Dalam penyampaiannya, Nurhamdi mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan pada tanggal 15-16 September 2026 lalu.
“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” sampainya.
Adapun hasil rumusan tersebut disetujui, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.268.839.394.021,00 dan Belanja daerah sebesar Rp 1.370.623.372.468,30 atau dengan suplus/defisit sebesar Rp 101.783.978,447,30 Kemudian Pembiayaan yaitu penerimaan Rp 105.983.978.447,30 dan pengeluaran Rp 4.200.000.000,00 dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 101.783.978.447,30.
Rumusan tersebut, kata Nurhamdi selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Selanjutnya, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,”
Dikatakan Bupati, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.
Lebih lanjut, Bupati Eka mengatakan, pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Tanah Datar untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, program pemulihan ekonomi daerah pasca bencana, program penghapusan kemiskinan ekstrem dan program pengendalian inflasi.
Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah, dan apa yang telah disepakati bersama hendaknya dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya (Mdtk)