Warga  Silaing Atas Dibekuk Tim   Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Warga Silaing Atas Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang

PADANG PANJANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja kering di sebuah rumah yang berada di Jalan Belakang Gudang,Kelurahan Silaing Atas, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IX/Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 14 September 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/24/IX/RES 4.2./2026, tanggal 14 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IS (46), yang merupakan warga Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Silaing Atas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan,” ujar IPTU Rahmad Deddy.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang sedang digenggam pada tangan kanan pelaku.

Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang disaksikan oleh dua orang masyarakat umum. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.(Rel/m.akmal/