Rangkayo Minang Apresiasi Wakaf Fauzi Bahar, 2 Hektare Lahan Disiapkan untuk Pendidikan dan Pelestarian Warisan Syekh Yusuf

Rangkayo Minang Apresiasi Wakaf Fauzi Bahar, 2 Hektare Lahan Disiapkan untuk Pendidikan dan Pelestarian Warisan Syekh Yusuf

JAKARTA — Ketua Rangkayo Minang Indonesia, Usie Syofyan, menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang tulus kepada Ketua LKAAM Sumatera Barat, Prof. H. Fauzi Bahar, M.Si., Datuk Sati, atas niatnya menyediakan lahan seluas dua hektare di Lubuk Minturun, Sumatera Barat, untuk pengembangan pendidikan dan pelestarian warisan Syekh Yusuf Al-Makassari di Ranah Minang.

Komitmen tersebut disampaikan Fauzi Bahar dalam seminar internasional “Memperingati 400 Tahun Warisan Syekh Yusuf Al-Makassari” yang digelar di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Seminar yang mengangkat tema “Jalur Sutra Maritim dan Peradaban Islam Nusantara” tersebut menjadi momentum untuk mengenang perjalanan dan warisan Syekh Yusuf Al-Makassari, sekaligus membahas keterkaitannya dengan perkembangan peradaban Islam di Nusantara, termasuk di Ranah Minang.

Menurut Usie Syofyan, niat menyediakan lahan tersebut merupakan keputusan besar yang memiliki nilai strategis sekaligus nilai ibadah. Ia berharap wakaf tersebut dapat menjadi amal jariyah yang memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

“Ini keputusan besar, dan insya Allah menjadi amal yang tidak putus,” ujar Usie.

Usie menegaskan bahwa amanah tersebut akan dipandang sebagai pekerjaan besar yang harus dikelola secara serius, bukan sekadar sebuah kehormatan atau seremoni.

“Amanah ini kami terima sebagai pekerjaan, bukan sekadar kehormatan. Kami tidak ingin berhenti pada seremoni,” tegasnya.

Karena itu, Rangkayo Minang Indonesia akan mengedepankan tahapan yang jelas dalam pengelolaan lahan tersebut. Tahap pertama adalah memastikan legalitas dan sertifikasi wakaf diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan studi kelayakan, penyusunan rencana induk, dan pembangunan secara bertahap.

Pengelolaan nantinya, kata Usie, akan dilakukan oleh badan tersendiri dengan tata kelola yang profesional serta laporan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Satu prinsip yang kami pegang: wakaf yang baik adalah wakaf yang membiayai dirinya sendiri. Karena itu, sebagian lahan sejak awal dirancang produktif, agar kegiatan sosialnya tidak bergantung pada sumbangan,” jelasnya.

Dalam konsep awal yang diusulkan, pemanfaatan lahan akan diarahkan pada penguatan kemandirian perempuan. Kawasan tersebut diharapkan dapat dikembangkan menjadi pusat pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, dilengkapi unit usaha produktif sebagai penopang pembiayaan, serta ruang ibadah dan kebudayaan.

Namun demikian, Usie menegaskan bahwa konsep tersebut masih merupakan arah awal dan tidak akan ditetapkan secara sepihak. Rangkayo Minang Indonesia akan terlebih dahulu mendengarkan harapan Fauzi Bahar sebagai pihak yang mewakafkan lahan, ninik mamak, serta masyarakat setempat.

“Bentuk akhirnya kami tetapkan bersama — setelah mendengar harapan Bapak sendiri, ninik mamak, dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Usie berharap dukungan dari berbagai pihak dapat memperkuat ikhtiar tersebut sehingga lahan yang diwakafkan benar-benar menjadi pusat kegiatan yang produktif, memberikan manfaat sosial, serta turut menjaga dan menghidupkan warisan keislaman dan kebudayaan Syekh Yusuf Al-Makassari di Ranah Minang.

“Mudah-mudahan amanah ini dapat kami jaga sebaik-baiknya. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh pihak agar niat baik ini dapat terwujud dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat (mdtk)