Padangpanjang,—Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar. Pengungkapan dilakukan pada hari Rabu, 29 Juli 2026 sekira pukul 21.45 WIB.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/102/VI/2026/SPKT/POLRES PADANG PANJANG tanggal 13 Juni 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku S panggilan Ujang seorang pria berusia 58 tahun yang beralamat di jorong tigo suku Nagari Paninjauan.
Kepada polisi pelaku memberikan keterangan Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu, 6 Juni 2026 di Jorong Tigo Suku Nagari Paninjauan. Saat itu korban sedang menghadiri acara kondangan di rumah keluarga pelaku.
Dengan memanfaatkan situasi pada saat itu sedang ramainya tamu yang datang, tersangka mengambil 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A07 warna Light Violet yang diletakkan korban di ventilasi masuk rumah.
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka mengambil handphone tersebut adalah untuk digunakan secara pribadi.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Ronal Hidayat, S.H.,M.H mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga pada saat menghadiri acara keramaian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, (rel/m.akmal)