Tanahdatar—Kementerian Agama Tanah Datar gandeng BPJS Ketenagakerjaan Untuk memberikan sosialisasi meningkatkan perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan non-ASN, jajaran Kemenag Tanah Datar
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan itu diikuti 100 orang peserta yang diikuti Pimpinan Raudhatul Athfal (RA), madrasah swasta, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan non-formal seperti Madrasah Diniyah Awaliyah dan Takmiliyah. di Ballroom Hotel Emersia, Kamis (16/7)
Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Rizna Irwani mengakui instansinya dengan Kemenag telah terjalin kesepakatan terkait kerja sama perlindungan risiko kerja bagi pegawai non-ASN.
“Kita terus mendorong yayasan atau pemberi kerja memberikan perlindungan bagi pegawainya, khususnya terhadap risiko kecelakaan kerja,”
Kepala Kemenag Tanah Datar, H. Hendri Pani Dias mengakui Melalui pertemuan ini, unsur pimpinan penyelenggara pendidikan diharapkan memahami urgensi mengikutsertakan pegawainya dalam program jaminan sosial ini.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan yang dibentuk undang-undang memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp10.800 per bulan.
Sementara itu, jika ditambah program Jaminan Hari Tua (JHT), iuran kepesertaan menjadi sebesar Rp124.800 per bulan.
Terkait pembiayaan, bagi peserta non-ASN, iuran dapat ditanggung oleh penyelenggara pendidikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika dana tersebut tidak memadai, iuran dapat dibayarkan secara mandiri atau diupayakan melalui bantuan kesejahteraan lainnya, seperti dari lembaga amil zakat.
“Kita mau mengupayakan seluruh pegawai non-ASN juga terlindungi; ini memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, serta meringankan keluarganya apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian,” tambah H. Hendri Pani Dias.
Harapannya, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemenag Tanah Datar segera menindaklanjuti program ini demi menjamin kesejahteraan tenaga pendidik mereka.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai mekanisme pendaftaran serta prosedur klaim manfaat bagi peserta yang mengalami risiko kerja.