Padang Panjang, —Kepolisian Resor Padang Panjang bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral di sejumlah media sosial terkait adanya dugaan permintaan uang kepada pengguna jalan di kawasan Jalur Lembah Anai, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (21/05/2026) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim, Tim Opsnal Sat Reskrim serta personel Sat Intelkam Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Setelah memperoleh informasi dan melakukan penelusuran berdasarkan postingan yang beredar di media sosial Instagram, TikTok dan Facebook, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa pada Kamis malam sekira pukul 23.30 WIB di rumah adik kandungnya yang berada di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar yang masih termasuk wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Pelaku diketahui bernama AB (46), warga Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya serta menyesali tindakan yang telah dilakukan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Padang Panjang guna memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, AB mengaku pada Selasa (19/05/2026) sekira pukul 23.00 WIB dirinya bertemu dengan rombongan mahasiswa yang menggunakan empat unit bus dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang di kawasan portal atas Silaing Bawah. Saat itu, salah seorang mahasiswi meminta bantuan agar rombongan tersebut dapat melewati jalur Lembah Anai. Dari komunikasi tersebut, pelaku menerima uang sebesar Rp450.000.
Pelaku mengaku dirinya dapat membantu memberikan akses kendaraan melintas karena sebelumnya bekerja sebagai petugas flagman PT HKI di lokasi tersebut. Namun sejak sekitar dua bulan terakhir dirinya sudah tidak lagi bekerja akibat pengurangan tenaga kerja (rel/m.akmal)