Tanah Datar, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar berhasil membekuk tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait adanya pelaku yang membawa narkotika menggunakan kendaraan pick-up, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.
Tim Tarantula Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt T-200 warna hitam bernomor polisi BA 9227 LW yang dicurigai.
Mobil tersebut dikemudikan oleh tiga orang laki-laki berinisial R (29), G (22), dan A (20). Setelah kendaraan dihentikan di pinggir Jalan Raya Ombilin, personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 1 karung goni berisi 27 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dan ditutupi plastik terpal biru. Penemuan barang bukti dilakukan di hadapan warga sekitar yang menyaksikan proses penggeledahan.
Ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Kompol Yulandi S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H., memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita. Barang bukti tersebut antara lain 27 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban coklat, 1 unit mobil Mitsubishi Colt T-120 SS warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, serta 4 unit handphone berbagai merk (iPhone 11, iPhone 8, Oppo, dan Realme). Selain itu, diamankan pula 1 plastik terpal biru dan 2 karung goni berwarna putih dan hijau muda.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Petugas menegaskan akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.(mdtk)
–