Padang Panjang, — Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Batusangkar, Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali, SH, MH memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang jumat (3/10).
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh 17 orang warga binaan, yang tengah menjalani proses hukum dalam berbagai perkara, di antaranya kasus perlindungan anak, narkotika, pencurian, informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta penipuan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LBH Justitia untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, termasuk warga binaan yang rentan terhadap ketidakpahaman proses hukum yang sedang mereka jalani.
Dalam pemaparannya, Mustafa Akmal menjelaskan tentang hak-hak tersangka dan terdakwa, proses peradilan pidana, pentingnya bantuan hukum, serta asas-asas keadilan yang seharusnya mereka peroleh. Ia juga memberikan penekanan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum, terlepas dari status hukum yang sedang dijalani.
“Banyak dari warga binaan ini tidak memiliki pendamping hukum sejak awal. Kami hadir untuk memberi pemahaman agar mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum, serta memahami hak dan kewajiban mereka,” ujar Mustafa Akmal.
Kepala Rutan Padang Panjang, Torkis Fredy Siregar, didampingi Ihsan Kurniadi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim advokat dari LBH Justitia Batusangkar atas dedikasi dan komitmennya dalam memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk membangun kesadaran dan pemahaman hukum yang benar, sehingga warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan penuh pengetahuan dan kesadaran atas hak-hak mereka.
“Tentunya, edukasi hukum semacam ini sangat membantu dalam proses rehabilitasi dan pembinaan warga binaan. Dengan pemahaman hukum yang baik, mereka diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih sadar hukum dan berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku setelah keluar dari Rutan,” ujar Torkis Fredy Siregar. Ia berharap kerja sama yang baik antara Rutan dan LBH Justitia dapat terus berjalan dan dikembangkan demi tujuan pembinaan yang lebih optimal.
“Kami berharap melalui penyuluhan hukum ini, warga binaan benar-benar dapat menyadari kesalahan yang telah mereka perbuat. Setelah menjalani masa hukuman, mereka diharapkan mampu bertobat dengan sungguh-sungguh dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif,” tutup Torkis Fredy Siregar.
Sesi penyuluhan berlangsung interaktif, dengan warga binaan aktif mengajukan pertanyaan seputar kasus yang mereka alami. Mustafa Akmal menanggapi setiap pertanyaan dengan lugas dan memberikan arahan yang aplikatif.
Melalui kegiatan ini, LBH Justitia Batusangkar menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang merata.(mdtk)