Pemangku Adat dan Tokoh Agama di Tanah Datar Deklarasikan Penolakan Terhadap LGBT

Pemangku Adat dan Tokoh Agama di Tanah Datar Deklarasikan Penolakan Terhadap LGBT

Tanah Datar, — Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Tanah Datar bersama Pengurus LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan Kecamatan secara resmi mendeklarasikan penolakan terhadap perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di wilayah tersebut.

Deklarasi ini dilaksanakan seusai pertemuan yang dipimpin oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan S, S.H., S.I.K., M.I.K.,  di Ruang Pratidina Polres Tanah Datar.

Deklarasi tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara pemangku adat, tokoh agama, dan aparat keamanan dalam menjaga moral dan nilai-nilai adat Minangkabau yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Penolakan terhadap LGBT dinilai penting untuk mempertahankan tatanan sosial dan norma yang sesuai dengan agama dan budaya setempat.

Ketua MUI Tanah Datar, Yendri Junaidi, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam terhadap meningkatnya kasus LGBT di wilayah tersebut.

“Fenomena LGBT ini sangat mengkhawatirkan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral masyarakat kita. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menguatkan pendidikan agama dan akhlak demi mencegah penyimpangan ini semakin meluas,”

Ketua I  LKAAM Kabupaten Tanah Datar, HS.Dt.Paduko Basa (Angku Ladang) menyatakan keprihatinan atas perkembangan tersebut.

“Kami prihatin melihat adanya peningkatan perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai adat dan agama yang selama ini menjadi landasan hidup masyarakat Minangkabau. Ini menjadi panggilan bagi kita semua untuk memperkuat sinergi dalam menjaga marwah adat dan moral bangsa,” tegasnya.

Dan juga  meminta agar  KAN bersama pemerintah Nagari turut berperan aktif dengan membuat peraturan Nagari yang mengatur dan mencegah penyebaran perilaku LGBT di tingkat lokal.

“Kami mengajak seluruh pemerintah Nagari untuk bersama-sama membuat peraturan yang tegas demi melindungi nilai-nilai adat dan agama di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, upaya menjaga moral masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan terarah,”

Sekaligus  Menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh adat, dan agama dalam menanggulangi penyimpangan seksual yang belakangan ini menunjukkan tren peningkatan di Tanah Datar.

“Kami sangat mendukung langkah ini sebagai upaya menjaga moralitas dan tatanan sosial masyarakat kita,”

Kapolres Tanah Datar menegaskan bahwa penanggulangan fenomena LGBT harus dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum dan medis, tetapi juga dengan melibatkan peran aktif tokoh adat dan agama sebagai benteng moral masyarakat.

“Kami melihat fenomena LGBT ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum atau medis semata. Peran tokoh adat dan pemuka agama sangat krusial dalam membentuk norma dan perilaku di tengah masyarakat,” ujar AKBP Nur Ichsan.

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh Ketua KAN se-Kabupaten Tanah Datar bersama pengurus LKAAM dan MUI Kabupaten serta Kecamatan, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga nilai-nilai adat dan agama dari pengaruh negatif. (mdtk)