Tanah Datar,— — Kepengurusan baru Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab resmi dikukuhkan oleh Ketua KAN Gurun Dr. H. Febby Datuk Bangso, S.St.Par., M.Par. di Kantor KAN Gurun
Pengukuhan berlangsung khitmat dan dihadiri Bupati Tanah Datar diwakili Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan PPKB Abdulrahman Hadi S.Stp.Msi, Ketua LKAAM Tanah Datar H. Aresno Datuk dan Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali SH MH, Bendri Antoni. Dt. Tan Gadan Pengurus LKAAM Kecamatan Sungai Tarab Camat, anggota Forkopimca, Ketua KAN dan Wali Nagari se-Kecamatan Sungai Tarab serta tokoh masyarakat dan bundo kanduang
Ketua KAN Gurun, Dr. H. Febby Datuk Bangso, S.St.Par., M.Par., GRGP., CPA.menegaskan peran strategis KAN sebagai penjaga adat, penegak nilai budaya, dan pemersatu masyarakat.
Ia juga menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba. “Kami siap menjadi contoh. Saya dan seluruh pengurus bersedia melakukan tes urine. Ini bukan hanya simbolik, tetapi bentuk keseriusan kita menjaga marwah adat,” ujarnya tegas.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat posisi dan kewenangan lembaga adat dalam nagari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan PPKB Tanah Datar Abdulrahman Hadi , mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada panitia serta seluruh unsur yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik dan khidmat.
kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi lembaga adat di tengah masyarakat nagari.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada panitia dan seluruh tokoh adat Nagari Gurun yang telah menyelenggarakan acara ini dengan penuh semangat kebersamaan. Ini adalah bentuk nyata bahwa adat dan pemerintah berjalan beriringan,”
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah nagari dengan KAN dalam menjaga harmoni sosial serta mendukung pembangunan. “KAN adalah mitra strategis dalam menjaga nilai, norma, dan kearifan lokal.
Pemda siap memfasilitasi peran KAN melalui regulasi yang lebih adaptif, termasuk melalui revisi Perda Pemerintahan Nagari yang sedang disusun,”
Bupati menyampaikan bahwa Pemda Tanah Datar juga sedang melakukan revisi terhadap Perda Pemerintahan Nagari Tahun 2008, guna memperkuat sinergi antara lembaga adat dan pemerintahan nagari.
Susunan pengurus yang dikukuhkan yaitu Dr. H. Febby Datuk Barbangso sebagai Ketua, Zulhasril Datuk Rangkayo Basa dan Atrias Katik Panduko Basa sebagai Wakil Ketua. Jabatan Sekretaris dipegang oleh Mashuri Maiza Katik Mudo Ayat dan Bendahara sRido Oktavianus Datuk Panghulu Basa,
Untuk Bidang Sako Pusako diisi oleh Irdam Datuk Rajo Tan Bongsu, Havi Yendri Datuk Tan Naro, dan Nasrizal Khatik Rajo Songko.
Untuk Bidang Adat dan Syara’, pengurus yang ditunjuk adalah Farhan Datuk Cumano, Usri Khatik Bangso, dan Jhoni Datuk Jo Bangso. Sementara Bidang Sengketa Adat dipercayakan kepada Khairizon Datuk Rajo Melayu dan Darmawan Datuk Bagindo Boso.
Di Bidang Ekonomi dan Pembangunan, posisi diisi oleh David Datuk Marajo Indo dan Andriko Datuk Batuah.
Pada jajaran Penasehat, tergabung tokoh-tokoh adat berpengalaman seperti Azwar Datuk Rajo Sampono, Gusmiral Datuk Mudo Ayat, Drs. H. Hanidin Datuk Rangkayo Endah, MA, dan Syafdinan Datuk Lelo Barendah. Dengan formasi lengkap ini, KAN Nagari Gurun diharapkan dapat menjadi benteng adat yang kuat, progresif, dan sinergis dengan pemerintahan nagari dalam menghadapi tantangan zaman.(mdtk)