Pelaku Pencabulan  Anak Dibawah Umur Di Dalam Angkot Daerah  Nagari Aie Angek  Dibekuk Tim Polres Padang Panjang

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Dalam Angkot Daerah Nagari Aie Angek Dibekuk Tim Polres Padang Panjang

Padang Panjang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil menangkap tersangka  kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan  dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Panjang menerima laporan Pelaku RS (24) Yang berkerja sebagai sopir angkot sedang berada di sebuah parkiran di Jln. Muaro Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M
A.P melalui Kasat Reskrim, IPTU Ary Andre,J.R, S.H.,M.H menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Padang Panjang.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,”

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban AP (17) yang masih di bawah umur.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padang Panjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait.

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di dalam angkot di daerah Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kab. Tanah Datar.

Kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desember 2023, kemudian pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.

Dan saat korban pulang sekolah korban menaiki angkot yang dikendarai oleh pelaku, dan kemudian pelaku mengantarkan penumpang ke terminal dan kemudian membawa korban ke rumah pelaku, dan satelah pelaku memarkirkan angkot tersebut di dekat rumah pelaku,

kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di dalam angkot tersebut kemudian pelaku mengantarkan pulang korban setelah melakukan persetubuhan, perbuatan tersebut terjadi sebanyak 4 kali hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut

saat ini korban dalam keadaan hamil, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Padang Panjang.

“Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” tambah Kasat Reskrim.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(rel/m.akmal)