Tanahdatar, —Satuan Narkoba Polres Tanah Datar Bekuk tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu di jorong nan ampek pagaruyung rabu(2/7)
Tiga terduga pelaku itu masing masing dengan inisial RHA(31), AS(34) dan K(41). dan penangkapan dilakukan sekira pukul 14.30 wib di sebuah rumah nagari pagaruyung tanjung emas. Dari penangkapan tersebut
Kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa terduga RHA(31) sering mengedarkan narkotika di jorong nan ampek pagaruyung. Dengan cepat tim berhasil mengamankan RHA(31) pada tanggal 2 juli sekira pukul 14.30 wib yang saat itu juga mengamankan 2 orang lainnya berinisial AS(34) dan K(41).
Saat dilakukan penggeledahan rumah, tim berhasil 5 (Lima) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip, 1 (Satu) Unit timbangan Digital, 3 (tiga) pak plaskit klip, 1 (satu) set alat hisap (bong), dan uang Rp 300.000,- ( tiga ratus Ribu rupiah ).
Petugas juga menggeledah rumah orang tua panggilan AS(34) yang beralamat di jorong Kampung Tangah Nagari Pagaruyung. Rim berhasil 1 (satu) Unit timbangan dan 1 ( satu) pak plastik klip.
Pada saat penggeladahan dan penyitaan barang bukti tim disaksikan Kepala Jorong dan Masyarakat sekitar. Terduga RHA(31) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan untuk dijual kepada pengguna narkotika
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH. MH mengatakan bahwa benar jajaran sat Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di daerah tanjung emas
“Benar Kami berhasil mengamankan 3 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu yang saat ini sudah kita bawa ke mapolres Tanah datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”ujar kasat Narkoba
Pada saat dimintai keterangan, AKP Muhammad Arvi SH. MH. menyampaikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk waspada serta memperhatikan keluarga dan sekitar agar terhindar dari bahaya dari Narkotika.
Terhadap tindakan ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika (mdtk)