Bupati Anisa Minta  Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Sumbar Buka Pelayanan Paspor Di Dharmasraya

Bupati Anisa Minta Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Sumbar Buka Pelayanan Paspor Di Dharmasraya

Dharmasraya,—Bupati Dharmasraya, Anisa Suci Ramadhani minta kepada Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Sumatera Barat, Nurudin untuk memberikan pelayanan Paspor Di Dharmasraya dengan Membentuk Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) di Dharmasraya

Harapan itu disampaikan Bupati waktu menerima KunjunganKepala Kanwil Keimigrasian Sumbar di Dharmasraya, di Pulau Punjung

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh komitmen antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan jajaran Kanwil Keimigrasian migrasi.  Turut mendampingi Bupati, Plh Sekretaris Daerah Yefrinaldi, Staf Ahli Hukum Irwan Zamrud, serta Kepala Dinas PMPTSP, Naldi.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyoroti pentingnya kehadiran layanan imigrasi di daerah. Selama ini, masyarakat harus menempuh perjalanan hingga enam jam ke kota lain hanya untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan, terutama bagi masyarakat di wilayah pedalaman. Padahal, permintaan terhadap layanan paspor di Dharmasraya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Nurudin menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, pembentukan UKK akan menjadi solusi nyata dalam memperluas akses pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di daerah.

Usai berdiskusi, rombongan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan menjadi kantor UKK. Lokasi tersebut akan dikaji dari sisi kesiapan dan kelayakan fasilitas.

Bupati menyatakan kesiapan penuh Pemkab Dharmasraya dalam mendukung pembentukan UKK, termasuk penyediaan sarana pendukung dan dukungan administratif. Ia berharap, dengan adanya UKK, masyarakat tidak perlu lagi keluar daerah untuk mengakses layanan keimigrasian.

UKK juga akan mendorong peningkatan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian melalui edukasi dan sosialisasi yang lebih rutin. Selain itu, ini juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak dari sektor layanan paspor dan izin tinggal.

Pembentukan UKK ini mengacu pada Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI–0746.01.01 Tahun 2017 tentang Prosedur Teknis Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi. Jika terealisasi, Dharmasraya akan menjadi salah satu contoh kabupaten perbatasan provinsi yang berhasil menghadirkan layanan imigrasi secara mandiri.

Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, sekaligus membuka akses yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.(re/abdelhaq)