Tanahdatar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar diskusi publik pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Selasa (18/6) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar
Diskusi itu juga diikuti oleh anggota Forkopinda Tanah Datar dan Padang Panjang dan perwakilan OPD, lembaga pemerhati anak, LKAAM, Bundo Kanduang dan organisasi perempuan, tokoh masyarakat, LBH, Wartawan akademisi serta unsur Forum Anak.
Plt Sekretaris Daerah Tanah Datar, Elizar, membuka acara dengan menyampaikan keprihatinan terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak. Ia menegaskan perlunya kolaborasi nyata antar lembaga dan masyarakat. “Anak adalah generasi penerus. Kalau kita lalai hari ini, kita kehilangan masa depan. Maka Raperda ini harus kita dorong dengan serius dan
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Heldias, pernyataannya menyampaikan bahwa berbagai bentuk kekerasan terhadap anak seringkali terjadi di lingkungan terdekat, seperti rumah dan sekolah.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan keluarga dan sosial yang lebih kuat. “Peran orang tua dan komunitas sangat krusial. Dinas Sosial siap bersinergi dalam upaya preventif maupun rehabilitatif terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau penelantaran,”
. Ia juga menekankan pentingnya penguatan layanan sosial berbasis nagari agar lebih responsif terhadap persoalan anak di tingkat akar rumput.
Kemudian diskusi dilanjutkan dengan menampilkan dua nara sumber masing masing Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Dr Alpius Sarumaha SH MH dan Yeni Nel Ikhwan SH MH Ahli perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Hukum dan HAM Sumbar yang pada intinya menyebutkan bahwa pemenuhan hak-hak anak adalah bagian integral dari hak asasi manusi
. “Perda ini bukan hanya regulasi, tapi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan. Setiap anak berhak atas rasa aman, pendidikan, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya,”
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan strategis terkait penyusunan Raperda, seperti pentingnya data anak yang akurat dan terpilah, penguatan peran lembaga layanan anak, hingga mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum (mdtk)