Tanahdatar, Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil lagi bekuk tiga orang terduga pelaku Penyalagunaan Narkoba di Di Rumah Kosong Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan
Ketiga pelaku itu masing masing Wawan warga Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Ropi warga Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuh dan Fandi warga Ombilin Nagari Simawang Kec. Rambatan ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah AKP. MUHAMMAD ARVI, SH.MH
Benar pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dan berawal dari hasil penyelidikan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar bahwa Pgl WAWAN, Pgl ROPI dan Pgl FANDI sering mengedarkan Narkotika serta sering terjadi pesta Narkorba Di Rumah Kosong yang beralamat di Jor. Ombilin Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar
Kemudian . Pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib petugas bergerak ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan Pgl WAWAN, Pgl ROPI dan Pgl FANDI,
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet serta 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang didalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam tutup botol merek Aqua dan 1 (satu) set alat hisap jenis sabu/ Bong.
Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Masyarakat sekitar, di hadapan saksi² Pgl WAWAN, Pgl ROPI dan Pgl FANDI mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar milik mereka,
selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya (Rel/mdtk)