Tiga Calon Wali Nagari Sungayang PAW Sudah Ditetapkan Panitia Pemilihan, Ini Namanya

Tiga Calon Wali Nagari Sungayang PAW Sudah Ditetapkan Panitia Pemilihan, Ini Namanya

Tanah Datar, –Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Yang  sudah tetapkan Tiga Nama yang nantinya akan dipilih nantinya tanggal 25  Februari 2025

Sekretaris Nagari Sungayang Reski Jonnedi S.Pd menyebutkan ketiga nama itu telah disampaikan kepada  Wali Nagari Sungayang dan juga telah ditanda tangani oleh Pj Wali Nagari Sungayang Yoghi Alfinder S.STP dan Ketua BPRN Sungayang  Alfizar  Armanto juga telah diberitahukan kepada masing masing calon

Karena waktu dibuka pendaftaran ada Lima calon namun yang lolos dari seleksi administrasi yaitu  Marta Arigo, Izhar rasyid dengan nilai 11 dan Zulfikri dengan nilai 9 dan dua calon lainnya tidak lolos  yaitu Edison F dan Maizetrimal.

Pendaftaran  Di buka dari tanggal  8 Januari 2025 sampai  31 Januari 2025  lalu

Sementara syarat untuk menjadi Wali Nagari kita mengacu kepada Perda Tanah datar No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda tanah datar No 1 Tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari diantaranya berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

Kemudibersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari Antar Waktu, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dan. tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan

Sedangkan persyaratan lainnya Persyaratan lainnya tidak menjadi pengurus partai politik; tidak pernah menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, tidak pernah dihukum menurut sepanjang melakukan pelanggaran adat dan syara’d. bersedia bertempat tinggal di Nagari,  bisa membaca Al-Qur’an; adat dan syara’  serta memahami secara umum adat salingka Nagari; dan diketahui ninik mamak kepala kaum.

Dari hasil yang dilakukan , Panitia Pemilihan sudah bekerja secara optimal walaupun ada gugatan terhadap seorang calon dari Kubu yang tidak lolos

Namun dari segi admistrasi panitia sudah bekerja namun semua kita Serahkan kepada masyarakat termasuk lembaga unsur yang memilih karena sebelum pemilihan juga akan dilaksanakan musyawarah di jorong-jorong untuk mensosialisasikan tahapan pemilihan wali nagari dan memilih perwakilan utusan dari masing-masing jorong untuk melaksanakan musyawarah nagari (mdtk)