Warga Nagari Tabek Patah Dan Tanjung Baru Dibekuk Tim Satres Narkoba Tanah Datar, Ini Penyebabnya

Warga Nagari Tabek Patah Dan Tanjung Baru Dibekuk Tim Satres Narkoba Tanah Datar, Ini Penyebabnya

Tanahdatar, —Tim Trantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar bekuk  penyalahgunaan narkotika jenis Tanaman Ganja di 2 lokasi berbeda masing masing  Koto Alam Nag. Tabek Patah Kecamatan Salimpaung dan Tanjung Baru

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba melalui Kasat Narkoba Desneri SH MH

Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 2 Januari kemaren pukul 15.00 sore, tepatnya di Koto Alam Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung. Berawal dari informasi warga bahwasanya terduga yang berinisial PS(42) memiliki tanaman ganja.

Atas informasi tersebut, Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat, tim berhasil menemukan 2 batang tanman Ganja di kebun samping ruma terduga. PS(42) mengakui bahwa tanaman tersebut adalah miliknya.

Berselang 2 jam  kemudian dari pengungkapan yang pertama, Satuan narkotika  mengungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Tanaman Ganja di wilayah Tanjung Baru.

Pelaku kedua berinisial M(38) yang bekerja sebagai Petani. Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasi menemukan 1 batang tanaman ganja yang berada di kebun belakang rumah terduga pelaku. Terduga pelaku mengaatakan kepada petugas dan saksi yang hadir bahwasanya tanaman tersebut merupakan miliknya.

“Benar kita mengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman Ganja sebanyak 3 batang di 2 lokasi yang berbeda. Hal ini merupakan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kami tentang penyalahgunaan narkotika” ujar Kasat Narkotika
“Mari bersama-sama kita untuk menjadikan tanah datar ini menjadi zero narkoba demi masa depan tanah datar yang cerdas dan bertaqwa” tambahnya

Untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres tanah datar. Keduanya di sangkakan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 (mdtk)