Dua Aset Sekolah Bersengketa Terlindungi, Ini Keputusan Pengadilan Negeri Batusangkar

Dua Aset Sekolah Bersengketa Terlindungi, Ini Keputusan Pengadilan Negeri Batusangkar

Tanah Datar – Gugatan atas tanah atau lahan 2 sekolah yang terletak di Jalan Bodi Caniago, Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batusangkar.

Hal tersebut diputuskan dalam putusan Nomor: 7/PDT.G/2024/PN.BSK pada tanggal 15 Oktober 2024 ujar  Pjs Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi melalui keterangan ttertulisny ysng disampaikan melalui Dinas kominfo Tanah Datar

Berikut isi hasil putusan perkara perdata lahan sekolah antara Pemda Tanah Datar dengan tergugat.

1. Sehubungan dengan telah diputusnya perkara perdata NOMOR: 7/PDT.G/2024/PN. BSK pada tanggal 15 Oktober 2024 antara penggugat dengan pemerintah Kabupaten Tanah Datar selaku tergugat atas tanah 2 (dua) sekolah yang terletak di Jalan Bodi Chaniago, Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar

maka atas putusan dimaksud saat ini kedudukan hukum pemerintah Kabupaten Tanah Datar atas tanah 2 (dua) sekolah yang merupakan aset pemerintah Kabupaten Tanah Datar tersebut dapat terlindungi.

2. Selanjutnya atas putusan perkara perdata NOMOR:7/PDT.G/2024/PN.BSK, penggugat telah melakukan upaya hukum banding, dan pemerintah Kabupaten Tanah Datar atas upaya banding yang dilakukan tersebut juga telah menindaklanjutinya dengan menyampaikan tanggapan berupa kontra memori banding sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Tanah Datar, adalah sebagai pihak yang tetap beritikad baik dan telah mengelola dua sekolah negeri yang telah tercatat aset untuk kepentingan umum dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar, dan akan tetap tunduk dan patuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kemudian atas pencapaian yang saat ini telah diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan jaksa pengacara negara pada kejaksaan negeri Tanah Datar dalam penanganan perkara perdata NOMOR:7/PDT.G/2024/PN.BSK, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar selaku jaksa pengacara negara atas kerjasama dan bantuan hukum yang diberikan.

“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar selaku Jaksa Pengacara Negara atas bantuan hukum yang diberikan, (mdtk)