Warga Jorong Padang Data Nagari Pagaruyung RN Alias Baron Dibekuk Tim Polres Tanah Datar, Ini Kasusnya

Warga Jorong Padang Data Nagari Pagaruyung RN Alias Baron Dibekuk Tim Polres Tanah Datar, Ini Kasusnya

Tanahdatar, –Tim Tarantula Satuan Narkoba Polres Tanah Datar Berhasil Bekuk Warga Jorong Padang Data Nagari Pagaruyung RN alias Baron  (31 th) diduga Pelaku  penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu

Kapolres Tanah DatarKapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Narkoba Desneri SH MH membenarkan   telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu,

Kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa  RN sering menyalahgunakan Narkotika jenis sabu dan  untuk memastikan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan

Benar pada  hari Jumat, tanggal 08 November 2024 sekira pukul 20.00 wib petugas berhasil mengamankan RN di rumah milik orang tua pgl Roni di Jorong . Padang datar Nagari  Pagaruyung Kecamatan  Tanjung emas Kabupaten  Tanah Datar,

Saat di amankan RN sedang berada di depan rumah milik orang tuanya dan .pada saat di amankan RN melempar barang bukti HP ke kolam di depan rumah orang tuanya

Kemudian petugas melakukan penggeledahaan badan di temukan di dalam saku celana belakang bagian kiri 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet dan satu buah plastik klip, dan petugas menemukan 1 (satu) buah kotak korek api yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Saat Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Masyarakat sekitar, di hadapan saksi dan RN  mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar, dan  dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Mdtk)