Padang – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) Padang, Abdul Rahim prihatin banyaknya produk yang dijual secara online dan Produk online itu tidak memiliki izin edar.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan dan Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Evaluasi Pengawasan Obat dan Makanan di Sumatera Barat yang diikut sejumlah stakeholder dari sejumlah kabupaten/kota di Sumbar. di Aula BPPOM Padang, Gunung Pangilun Padang,
“Tentunya produk yang dijual secara online perlu menjadi perhatian serius kita semua, karena tidak memiliki izin edar,dan yang tersebar secara masifnya produk makanan, minuman, kosmetik dan lainnya
itu akan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Pengguna atau konsumen diharapkan untuk lebih cerdas dalam memilih produk yang dibeli.
“Tantangan terkait obat dan makanan sekarang ini makin kompleks, hal tersebut membuat pemerintah harus berupaya secara optimal, khususnya Badan POM untuk mengantisipasi obat dan makanan Tanpa Izin Edar (TIE) itu,” ujar Abdul Rahim.
BBPOM Padang mendapati, masih banyak produk-produk TIE. Terutama pada produk-produk yang diperjual belikan secara online, dengan berbagai macam cara dan berbagai macam iklan.
“Aalagi dilihat dari masyarakat sekarang yang menginginkan produk secara instan, jadi sulit dari kita untuk menyaring dan melihat kualitas dari produk tersebut yang mengandung bahan tidak bagus dan berbahaya,”
Dalam meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, serta menumbuhkan usaha yang berizin, perlu melibatkan banyak pihak. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih proaktif dalam memeriksa keaslian dan izin produk sebelum membeli.
“Risiko mendapatkan produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya akan meningkat. Oleh karena itu, edukasi mengenai cara mengenali produk yang aman, sangat diperlukan,”
pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuatnya. Konsumen juga mengawasi apa yang akan dikonsumsi.
“BBPOM Padang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar masyarakat terlindungi dari produk-produk berbahaya yang tidak memenuhi standar kesehatan,(tafa)