Tanahdatar – Nofri Edison, Wali Nagari Sungayang Resmi di berhentikan dari jabatanya sebagai Wali Nagari setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati Tanah Datar
Sebagai tindak lanjut dari SK tersebut seluruh dilakukan pertemuan yang diikuti unsur lembaga pemerintah Nagari yang juga dihadiri Narty, Camat Sungayang, M.Zeen, Kapolsek, ketua BPRN,Alfizar Armanto, KAN Yuhelman DT Lano Nan Kuniang, dan tokoh masyarakat, juga undangan lainya. untuk menentukan sikap bagai mana untuk kepemimpinan Nagari di Gedung Serbaguna Nagari setempat, pada Sabtu, (3/8/2024).
Pemberhentian Wali Nagari tersebut, sesuai dengan telah diduganya melakukan hal – hal yang tidak senonoh, sebagai seorang pimpinan di Nagari, yang bisa membuat malu masyarakat Sungayang itu sendiri.
Dengan telah dikeluarkanya surat keputusan(SK) Bupati Tanah Datar, tentang pemberhentian seorang wali Nagari yang bemasalah, maka seluruh lembaga yang ada di Nagari, menentukan sikap bagai mana untuk kepemimpinan Nagari kedepanya.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang Yuhelman mengakui adalah Aib kita semua di Nagari ini, apa yang dilakukan oleh Wali Nagari dan telah berbagai penyelidikan oleh beberapa pihak baik dari Nagari maupun dari Kabupaten, sehingga Bupati telah mengeluarkan SK pemberhentianya.
Camat Sungayang Narty untuk menyelamatkan Nagari dari kekosongan kepemimpinan dan untuk sementara menunjuk sekretaris sebagai pelaksana tugas harian di Nagari Sungayang ini.
“Sebagai pemerintahan Kecamatan, kami menunjuk Sekretaris Nagari, sebagai pelaksana tugas, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Wali Nagari Sungayang nantinya”
Sesuai dengan undang – undang, dan keputusan Bupati Tanah Datar, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Wali Nagari, maka akan ditunjuk salah seorang PNS dari Nagari Sungayang yang di SK kan oleh Bupati menjabat Pj, sampai BPRN, memilih Wali Nagari Baru dengan musyawarah dengan Lembaga unsur dan perwakilan Jorong nantinya.
“Kami berharap, untuk mengisi kekosongan Jabatan Wali Nagari, kita menunggu SK dari Bupati, untuk Pj yang akan ditunjuk sebagai Wali Nagari, dari PNS yang ada di Nagari Sungayang ini, sampai BPRN menentukan bersama lembaga yang ada di Nagari, untuk memilih Wali Nagari Baru nantinya (mdtk)