Kejaksaan Negeri Tanah Datar  Musnahkan Barang Bukti  Yang Telah Punya Kekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Tanah Datar Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Punya Kekuatan Hukum Tetap

Tanah Datar, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Musnakan Barang Bukti (BB) dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),  dihalaman belakang kantor kejaksaan setempat.

Pemusnahan  Barang bukti tersebut juga dihadiri  Kapolres Tanah Datar AKBP Dery Indra, Kepala BNN Payakumbuh Febrian Juprial, Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Purwanto, dan para Kasi dilingkup Kajari Tanah Datar.

Sedangkan pemusnahan Barang bukti itu dilakukan dengan cara dipotong, diblender, dan dibakar.

Kejari Tanah Datar Anggiat Pardede mengatakan jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 24 perkara yang telah inkracht.

“Dari 24 perkara yang ada ini, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan,” Dan pemusnahan barang bukti   dilakukan, agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.

“Dari pemusnahan ini, tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini Disamping itu, katanya pemusnahan BB dilakukan, juga mengurangi tumpukan dan penyalahgunaan.

“Selain mengudangi barang bukti dalam gudang barang bukti, juga mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, (mdtk)