Diserahkan Ke Polres Padang Panjang, Warga Jorong Kayu Tanduk, Nagari Aie Angek  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Diserahkan Ke Polres Padang Panjang, Warga Jorong Kayu Tanduk, Nagari Aie Angek Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Tanahdatar,– Diduga Cabuli Anak dibawah umur, warga Jorong Kayu Tanduk, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto Ditangkap warga dan kemudian Diserahkan ke Polres Padang Panjang

Hal itu disampaikan Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim, AKP Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., Kasi Humas, Iptu Zamasdi, S.H., saat Press Conference, Kamis, 27 Juni 2024 di Mako Polres Padang Panjang.

Peristiwa yang memalukan itu terjadi hari Sabtu, 22 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB, di dalam sebuah warung yang berlokasi di Jorong Kayu Tanduk, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar dan korban seorang anak perempuan, usia 11 tahun (anak dari pelapor) Sedangkan tersangka inisial SY panggilan Y (52 tahun) pekerjaan petani

Kejadian itu ujar Kapolres lagi saat korban sedang membantu menjaga warung neneknya, kemudian datanglah tersangka dan melihat korban sendiri dalam warung itu sendiri, tersangka menarik dan membuka paksa baju, rok dan celana dalam korban, sehingga terjadi perbuatan tindak pidana tersebut”, jelas kapolres.

Namun saat tersangka melakukan tindak pidana tersebut, ada saksi yang melihat, dan melaporkan kepada ibu korban. Setelah melihat perbuatan tersangka dan ibu korban langsung mendobrak pintu warung dan tersangka melarikan diri dan diamankan warga lalu membawa nya ke Polres Padang Panjang”,

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat atau15 tahun penjara paling lama (mdtk)