KPU Tanah Datar Buka Calon Pendafraran Perorangan Untuk Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syaratnya

KPU Tanah Datar Buka Calon Pendafraran Perorangan Untuk Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syaratnya

Tanah Datar,—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar adakan sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika didampingi  Komisionir Lainnya Gusriyono, Nini Karlina, Ikhwan Arif dan Tomas Hendriko dan Sosialisasi di Hadiri Perwakilan Bawaslu, Tokoh Masyarakat, unsur LKAAM,Muhammadiyah beserta organisasi keagamaan lain dan KNPI beserta organisasi kepemudaan lain disamping unsur Pimpinan Partai dan wartawan  di Hotel Pagaruyung Batusangkar

Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.

Dicky Andirika  juga menjelaskan  persyaratan calon independen pada Pilkada untuk maju sebagai kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP para pendukungnya. Untuk menjadi calon Bupati Tanah Darar dibutuhkan dukungan 23803 KTP yang tersebar di Delapan Kecamatan

setelah nanti calon perseorangan mengajukan syarat minimal dukungan kepada KPU , akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU

“Jika nantinya setelah diverifikasi terdapat kekurangan jumlah calon minimal dukungan, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki,

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.

Sementara, penyelenggaraan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November mendatang