Pasbar,–Perwakilan Eks karyawan PT. Inkud serahkan plakat sebagai ucapan terima kepada Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi yang telah menyelesaikan perselisihan 76 orang Eks karyawan Inkud dengan PT. Inkud Agritama di Rumah Dinas Bupati setempat.
Bupati Hamsuardi mengatakan, penyelesaian permasalahan tersebut bukanlah berkat kehebatan dan bantuan sepenuhnya dari dirinya. Namun hal tersebut sudah menjadi rezeki yang sudah diatur oleh Allah SWT.
“Saat kita ditemui, pihak perusahaan telah berjanji untuk melunasi apa yang menjadi hak bapak-bapak semua. Sebagian perusahaan di Pasbar saat ini sudah banyak yang bekerjasama dan mau menunaikan janjinya kepada masyarakat,”
Perwakilan Eks karyawan PT. Inkud, Anton menyebutkan permasalah terjadi pada tahun 2019. Saat itu gaji beberapa karyawan tidak dibayarkan, dan mereka inisiatif menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasbar. Setelah melalui proses yang panjang hingga MA, dan dimenangkan oleh Eks karyawan pihak perusahaan membayarkan namun masih menemui kendala.
“Berkat bantuan bupati Hamsuardi, perusahaan berjanji membayarkan dengan 6 kali pembayaran. Dari janji 6 tahapan pembayaran itu, sudah dilakukan 2 kali pembayaran. Dan sisa 4 tahap pembayaran lagi akan dibayar hingga akhir tahun ini
Atas nama seluruh karyawan Anton dengan 76 orang anggota mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya ”Karena berkat bantuan bapak, masalah kami terselesaikan dengan dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan kami. Dan seiring berjalannya waktu, dengan kebijakan yang bapak buat pula kami kembali merasakan bantuan dari bapak sebagai pemimpin kami (lukman Hasibuan)