Tanah Datar,—Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, SE, MM mengakui Masa tugas KAN Sekarang enam tahun lebih lama dari periode sebelumnya dan kepada Ketua KAN sebagai pemimpin niatkan dan jadikan sebagai pengabdian
Hal itu disampaikan Bupati waktu menghadiri Pelantikan Pengurus KAN Nagari Cubadak Lima Kaum masa bakti 2023-2029 di Kantor KAN Nagari Cubadak
Pelantikan itu juga dihadiri
Ketua DPRD Roni Mulyadi Dt. Bungsu, Camat Lima Kaum, LKAAM Tanah Datar, Bundo Kanduang dan Tokoh masyarakat Nagari Cubadak
Sebelumnya Ketua Panitia Anggerno Perawito mengakui jika saat pengukuhan tersebut ada sedikit yang tampak berbeda yaitu ada beberapa marawa yang lebih tinggi dari marawa biasa,
itu melambangkan niniak mamak yang ada di Nagari Cubadak. Dan juga randang cubadak (nangka) yang wajib ada jika ada pesta atau acara adat lainnya.
Sementara itu Sekretaris LKAAM Tanah Datar R. Datuak Rajo Mangso mengatakan LKAAM Sumbar, LKAAM Tanah Datar dan KAN yang ada di nagari-nagari adalah produk hukum adat yang dikatakan limbago.
“KAN adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat adat, anak kemenakan di nagari, datuak-datuak dan limbago dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Datuak Rajo Mangso katakan LKAAM dan KAN di nagari secara konstitusi sama-sama diproduk oleh undang-undang positif, secara struktural sama-sama menjaga adat limbago Minangkabau, batanggo naiak bajanjang turun LKAAM dan KAN selalu berkoordinasi
Bupati Tanah Datar Eka Putra mmengucapkan.selamat kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Cubadak beserta pengurus yang baru dikukuhkan untuk masa bakti 2023-2029 dan ucapan terima kasih kepada kepengurusan KAN yang lama.
Bagaimana upaya ke depan agar peran niniak mamak ini semakin dirasakan dan anak kemenakan juga paham dengan adat dan budayanya. Itulah salah satu yang melatar belakangi Program Unggulan (Progul) Satu Nagari Satu Event, dan juga menambah biaya operasional KAN dan Bundo Kanduang.
“Kita berupaya, bagaimana niniak mamak, pemangku adat dan bundo kanduang turun ke sekolah-sekolah mentransfer ilmu kepada peserta didik dan anak kemenakan,” (Mdtk)